Banyak Pejabat Negara di Kota Cirebon Belum Laporkan Harta Kekayaan

Citrust.id – Setiap penyelenggara negara diharuskan untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki. Pendaftaran dipermudah dengan sistem online yang sudah diterapkan.

Pjs Walikota Cirebon, Dedi Taufik, meminta, setiap penyelenggara negara, yakni eksekutif maupun legislatif di Kota Cirebon untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

Berdasarkan paparan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), baru tiga orang dari eksekutif yang melaporkan harta kekayaan mereka. Padahal jumlah pejabat eksekutif mencapai 60 orang.

Sedangkan untuk legislatif atau anggota DPRD Kota Cirebon, tercatat sebanyak 32 orang yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.

Oleh karena itu, Dedi meminta agar waktu dua minggu yang diberikan KPK agar dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi mereka untuk segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Khusus untuk eksekutif, perkembangannya ada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Nanti kami akan koordinasikan secepatnya. Dua minggu mendatang sudah harus ada perubahan,” tegas Dedi. /haris

BACA JUGA:  Ketua dan Pengurus Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Masa Bakti 2017-2022 Resmi Dilantik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *