Pelaku Trafficking Divonis 9 Tahun, SBMI: Semoga Ada Efek Jera!

  • Bagikan
Trafficking

Citrust.id – Divonisnya pelaku trafficking selama 9 tahun dan denda sebesar Rp120 juta terhadap Akhmad Nawawi alias Wawi pada tanggal 19 Desember 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Indramayu, hingga diapresiasi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) atas penegakan hukum tersebut.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan, pihaknya mengapresiasi vonis Hakim PN Indramayu yang telah menjatuhkan sanksi pidana cukup berat terhadap perekrut TKI tidak resmi.

“Setahu saya vonis yang dijatuhkan ke terdakwa kali ini paling berat di Indramayu khususnya untuk kasus Trafficking,” tutur Juwarih, Sabtu (27/01).

Juwarih berharap, dengan vonis berat kepada Wawi ini semoga dijadikan peringatan atau perhatian bagi para sponsor di Indramayu yang merekrut TKI tidak sesuai prosedur.

“Semoga saja ada efek jera bagi para sponsor agar permasalahan TKI di Indramayu dapat diminimalisir,” tegasnya.

Seperti diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat 8 orang dari 21 orang korban TKI dari Malaysia mengadu permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Indramayu.

Kemudian salah satu korban dengan didampingi pengurus SBMI Indramayu pada 11 Februari 2017 telah melaporkan Akmad Nawawi dan Nurlela ke SPKT Polres Indramayu, atas dugaan telah melanggar Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang/ Trafficking. /didi

BACA JUGA:  Bangunan Sekolah Hanyut Terbawa Banjir, Ratusan Siswa SMP Islam Nunuk Tak Miliki Kelas
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *