Bawa Kabur Gabah 3.232 Kg, Warga Indramayu Ditangkap Polisi

Citrust.id – Unit Reskrim Polsek Rajagaluh Polres Majalengka menangani perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa padi sebanyak 3 .232 atau 3 ton 2 kwintal 32 kg.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, penipuan tersebut terjadi di Blok Jumat RT 005 RW 04 Desa Cisetu, Kec. Rajagaluh, Kab. Majalengka dengan korban bernama Uum Sutium binti Suherman dan tersangka Kasir Bin Rasdi alias Buta (35) warga Blok Kempet, RT 12 RW 04 Desa Rancajawat, Kec. Tukdana, Kab.Indramayu beserta komplotannya sebanyak lima orang.

AKP Jaja menuturkan, kronologi kejadian berawal pada Kamis (21/12) sekitar jam 12.00 WIB, korban bermaksud melakukan transaksi penjualan padi di rumahnya kepada empat orang yang baru dikenalnya.

“Tersangka dan sejumlah rekannya menggunakan mobil suzuki Pick Up warna hitam Nopol E-8657-UP ketika bertransaksi dengan korban,” jelas AKP Jaja, Jumat (22/12).

Setelah dilakukan penimbangan padi sebanyak 3.232 Kg dengan harga per Kg sebesar Rp7 ribu, selanjutnya padi tersebut langsung dimuat ke atas mobil pick up, dan pada saat korban meminta pembayaran atas penjualan padinya sejumlah Rp22.654.000, tiba-tiba ada dua orang rekan tersangka mengecoh
korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantar menuju warung terdekat.

Saat korban mengantar dengan berjalan kaki, pelaku yang berada di mobil Pick up langsung melarikan diri membawa padi milik korban.

Berbekal plat nomor tersangka, korban langsung melaporkan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian. Seketika itu juga langsung dilakukan pelacakan oleh petugas dan didapati informasi bahwa mobil tersebut milik Sunadi, Penduduk Blok Gorda, Desa Pagedangan, Kec.Tukdana, Kab.Indramayu.

Berbekal informasi itu, petugas berhasil mengamankan mobil Pick Up yang kemudian menangkap tersangka Waryono bin Tamin, Warga Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Selain Waryono, tersangka lainnya, Kasir bin Rasdi warga Desa Rancajawat, Kec. Tukdana, Kab.Indramayu juga berhasil diringkus dalam perburuan tersebut.

BACA JUGA:  Pemudik dan Aktivitas Warga Padat di Jalur Plered-Kedawung Cirebon

“Barang bukti diamankan berupa satu unit mobil Pick Up warna hitam 2016 Nopol E-8657-PU dan kami mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” terang AKP Jaja. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *