Kecewa Kotak Suara tak Jadi Dibuka Kubu Nurudin Pidanakan Panitia Pilwu

Cirebontrust.com – Kubu Nurudin kecewa dengan keputusan tidak dilakukannya pembukaan kotak suara hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Lebakmekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Padahal, panitia Pilwu disaksikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Muspika menyatakan secara langsung bahwa pembukaan kotak suara dilakukan, Selasa (13/11).

Akibat kondisi itu, tim kuasa hukum Nurudin melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian‎. Kuasa hukum mendorong kasus ini kearah tindak pidana, berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Cirebon.

“Sesuai dengan saran, perwakilan kita laporan ke Panwas. Nanti Panwas rekomendasi ke polisi untuk memberikan pidana, tentang dugaan kecurangan, memalsukan tanda tangan. Untuk sementara tersangkanya panitia dan ketua BPD,” terang Agus Prayoga, kuasa hukum Nurudin, di kantor kecamatan setempat.

Agus mengatakan, semua barang bukti sudah lengkap, termasuk bukti rekaman panitia dan BPD kemarin, yang mengaku tidak pernah ‎berkomunikasi dan menyatakan bersedia membuka kotak suara untuk dihitung ulang.

‎”Sebetulnya yang membuat permasalahan ini oknum aparat juga. Yang tidak berani mengambil sikap. Hanya berkutat ke peraturan Perbup yang suka-suka hati. Aturan pakai kacamata kuda,” katanya.

Pria tua yang khas dengan kacamatanya itu menegaskan, bahwa pihaknya bertujuan hanya untuk meluruskan, bukan tidak terima dengan kekalahan.

‎Dia akan berusaha semaksimal mungkin untuk meluruskan kasus ini, meskipun nanti ada kesempatan untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

‎”Kalau PTUN untuk terakhir. Kalau sudah ada Surat Keputusan (SK)‎,” pungkasnya. (Riky Sonia)

BACA JUGA:  Ogah Bersebelahan dengan Hotel, Walikota Nasrudin Azis Ingin Rumah Dinas Pindah di Argasunya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *