BKSDA Laporkan Kepemilikan Satwa Langka ke Satreskrim Polres Majalengka

Majalengkatrust.com – Kepala Resort Cirebon BKSDA Jabar Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Slamet Priambodo melaporkan dugaan kepemilikan hewan satwa langka dan dilindung di daerah Sangraja, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka ke Satreskrim Polres Majalengka.

“Diduga pemilik sebuah rumah makan tersebut memelihara satwa langka dan dilindung sebanyak 4 ekor, terdiri dari Burung Kakatua Putih Besar campur kuning satu ekor, Nuri kepala hitam satu ekor, Bayan satu ekor, Nuri Raja satu ekor,” kata Slamet Priambodo saat ditemui di Mapolres Majalengka, Selasa (29/08).

Dikatakan dia, BKSDA belum mengambil dan melakukan penyitaan kepada hewan langka di rumah makan tersebut dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Majalengka.

“Sekarang laporan resmi dulu ke Polres Majalengka,” ungkap Slamet.

Sementara Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Rina Perwitasari ketika dikonfirmasi mengatakan, satwa langka di sebuah rumah makan di Cigasong sudah disita.

“Semalam sudah diambil tapi belum mau ekpose karena masih penyelidikan,” tukas AKP Rina sambil naik ke sebuah mobil MPV warna hitam.

Informasi yang dihimpun Cirebontrust.com, tadi malam BKSDA dan Satreskrim Polres melakukan penyitaan hewan langka di rumah makan di daerah Cigasong tersebut, namun batal karena ada perlawanan dari pemilik. (Abduh)

BACA JUGA:  1.408 Personel Turun Dalam Operasi Simpatik Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *