Tingkatkan Pemasukan Pajak Restoran, Pemkot Cirebon Terapkan Alat Perekam Data Transaksi

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari pajak restoran, Pemerintah Kota Cirebon melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan memasang alat perekam data transaksi berupa Tapping Box dan komputer kasir FPOS pada 16 wajib pajak restoran yang ada di Kota Cirebon.

Launching alat perekam data transaksi tersebut digelar di Ruang Adipura, Balaikota Cirebon, Rabu (09/08), dengan mengundang para pengusaha wajib pajak restoran.

Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Asep Dedi menjelaskan, pemasangan alat perekam data transaksi tersebut sebagai langkah awal diterapkannya sistem online monitoring pajak daerah Kota Cirebon, khususnya untuk pajak pembayaran dengan sistem self assesment. Hal itu sebagai wujud transparasi, asas efektifitas, dan efesiensi dalam pengelolaan pajak daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor pajak.

Dikatakan Azis, Tapping Box dan Komputer Kasir FPOS dapat merekam dan mencatat semua transaksi yang berdampak pada besaran pajak yang masuk ke kas daerah pemerintah Kota Cirebon. Alat perekam data tersebut terkoneksi melalui internet ke mesin kasir, serta akan terkoneksi langsung dengan server di BKD Kota Cirebon.

“Dengan demikian pembayaran tagihan pajak akan lebih terpantau,” ungkapnya.

Azis menambahkan, selain penerapan alat perekam data transaksi pajak yang akan terus diperluas, ke depan juga dapat dilakukan digitalisasi elektronik di berbagai bidang.

“Hal itu sesuai dengan mimpi kita semua, bahwa Kota Cirebon akan menjadi smart city yang pembangunannya ditunjang dengan sistem IT,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Buruh Pabrik Cabuli Pelajar di Indekos
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *