Pensiunan PNS Cabuli Anak di Bawah Umur

Majalengkatrust.com – Seorang pensiunan PNS berinisial I (67), warga Desa/Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, diciduk Satuan Reserse Kriminal Unit PPA Polres Majalengka, setelah aksinya yang diduga mencabuli anak di bawah umur terungkap.

Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari,SH.S.Ik mengatakan, pelaku diamankan setelah mendapat laporan yang resah karena perbuatan pelaku diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

Modus yang dilakukan pelaku, menurut AKP Rina, bermula dari tersangka menyuruh korban berinisial AN untuk menjaga rental PS miliknya dengan imbalan Rp5 ribu, setelah menerima tawaran tersebut, AN disuruh masuk ke dalam kamar pelaku.

Setelah di dalam kamar, pelaku yang sudah berumur lebih dari setengah abad tersebut langsung menjalankan aksi bejadnya dengan melucuti celana milik korban dan selanjutnya kemaluan milik korban pun dipegang serta digesek-gesekan antara kemaluan milik korban dengan milik si pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, tersangka I sudah mengakui perbuatannya, I mencabuli lima orang anak laki laki di bawah umur,” kata Kasat Reskrim, dalam eksposnya kepada sejumlah awak media, Senin (8/5).

Dikatakan AKP Rina, pelaku menjalankan aksinya itu, pada Kamis (27/4) silam, sekitar pukul 12.30 WIB, dan saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti satu potong baju warna hijau dan Satu potong celana pendek serta uang sebesar Rp5 ribu sudah diamankan di Polres Majalengka.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku akan kami jerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun kurungan serta denda sebayak Rp5 milyar,” jelasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *