Polres Majalengka Bekuk Sindikat Pencuri Spesialis Mobil Pickup

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Satreskrim Polres Majalengka sedikitnya membekuk dua orang dari Empat tersangka Sindikat pencuri spesialis mobil Pickup jaringan antar Kabupaten.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto,SE.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Purwitasari,SH.S.Ik, kedua pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial W alias Daniel dan K alias Kasmir, Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sementara Kedua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas dan sudah diketahui identitasnya itu, yakni berinisial T alias Jebuy dan I. Kedua yang diamankan dan Dua pelaku yang masih diburu adalah spesialis pencuri motor (Curanmor) mobil Pickup jaringan antar kabupaten.

“Kedua dari Empat pelaku yang berhasil kami bekuk, bahwa mereka telah mencuri mobil Pickup Nopok E-8474-KG, milik Timu Wijaya warga Pasiripis Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka,” kata AKP Rina, Senin (10/04). Saat ekpose kepada wartawan.

AKP Rina menjelaskan, bahwa para tersangka ini dalam menjalankan aksinya itu, dia mencari sebuah mobil yang terparkir tanpa ada pemiliknya.

Seperti yang dialami korban Timu Wijaya, yang saat itu mobilnya tengah terparkir di pekarangan rumah milik Tarman, yang berada di Blok Caskem RT 004 RW 002 Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, Majalengka pada 17 Maret 2017 lalu.

“Kedua pelaku yang telah diamankan, kita akan kenakan pasal 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” jelasnya.

Lanjut Kasat Reskrim, pada saat Kedua pelaku itu diamankan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti antara lainnya, 1 unit mobil Pickup Nopol E-8474-KG dan sejumlah surat-surat kendaraan bermotor lainnya.

AKP Rina menambahkan, selain ia telah berhasil menangkap dua spesialis Curanmor mobil Pickup yang terjadi di Desa Pasiripis, Kecamatan Kertajati, pihaknya juga berhasil mencokok Dua pelaku Curanmor yang sama di TKP Jalan Raya Kadipaten-Majalengka, tepatnya di Blok Teluk Jambe Utara Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:  Pemda Kabupaten Cirebon Laksanakan Upacara Penghormatan Atas Jasa Para Pahlawan

Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial UU (33) warga Kabupaten Bandung dan HTO (49) warga Kabupaten Sumedang dan juga turut diamankan selaku penadah berinisial HY, warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

“Dari tangan pelaku kami juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) yaitu 3 unit mobil Pickup dan barang bukti lainnya berupa surat surat kendaraan serta kunci kontak dan hendphone maupun barang bukti lainnya,” ungkapnya.

Sementara dari hasil pengembangan petugas, pelaku mengaku bahwa selama ini dia telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak 6 kali di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kedua pelaku HTO dan UU akan kami jerat pasal 363 ancaman hukuman 3-7 tahun penjara. Sementara tersangka HY akan dikenakan pasal 680 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *