Cirebontrust.com – Jajaran kepolisian Polsek Arjawinangun Polres Cirebon dari Unit Reskrim berhasil menangkap empat dari sembilan pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di depan Kantor Kecamatan, termasuk blok Posong Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Penganiayan tersebut dilakukan para pelaku yakni RE (22), AS (22), RY (20), dan DN (17) pada Selasa 29 November 2016 sekira pukul 02.00 WIB. Kelima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk DPO.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos., S.I.K. S.H., M.H melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Abdul Fatah mengatakan, dari dua orang yang menjadi korban kesemuanya mengalami luka parah di kepala dan pundak, namun kini sudah membaik.
Sementara, lanjut Kompol Abdul Fatah, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit sepeda motor Jupiter Z dan beberapa senjata tajam seperti clurit, samurai dan golok serta satu unit HP.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 JO 351 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Sukirno Raharjo)