Terancam Hukuman Mati, Suami Minah Adukan Nasib Istrinya ke Disnaker Majalengka

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Seorang TKW asal Majalengka, Minah (37), warga Blok Saluyu RT 001 RW 01 Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh, terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya di Singapura.

“Kami telah menerima pengaduan dari suami Minah yang bernama Acep Nurdin yang tahu kabar istrinya dari media sosial dan media massa,” ungkap Kabid Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Majalengka Sangap Sianturi, Selasa (28/02).

Sianturi mengungkapkan biasanya kalau ada TKI terjerat kasus hukum ada dari surat resmi Kemenlu RI, namun sampai saat ini pihaknya belum menerimanya.

Dikatakan dia, Perusahaan PJTKI yang mengirim Minah bernama PT Asma Bunda alamat Kampung Rambutan Jakarta dan Minah berangkat oleh Sponsor bernama Puji dan Abdul.

Sianturi mengungkapkan, Minah bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dan mulai bekerja pada 10 Januari 2017, dengan nama Majikan Tay Quee Lang alamat Blok 276 Tamping Street Singapura.

“Suami tidak pernah memberikan izin keberangkatan Minah ke Singapura. Meskipun demikian, Disnaker akan mengirim surat ke Kemenlu dan BNP2TKI untuk mengecek kebenarannya dan difasilitasi kasus hukumnya,” pungkas dia.

Seperti diketahui seorang asisten rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di Singapura didakwa atas tuduhan membunuh majikannya yang berusia 78 tahun.

Seperti dilansir Straits Times pada Rabu, 15 Februari 2017, tenaga kerja wanita yang hanya disebut sebagai Minah, 37 tahun, dihadapkan ke pengadilan dua hari setelah majikannya, Tay Quee Lang, ditemukan tewas di flatnya di Tampines Street dengan leher tertusuk pisau.

Minah dituduh menyebabkan kematian Tay pada 13 Februari 2017 ketika suami korban tidak ada di rumah. Pembantu itu dilaporkan sebagai satu-satunya orang di flat pada saat kejadian.

BACA JUGA:  Jalan Penghubung Tiga Desa Amblas, Aktivitas Warga Terganggu

Polisi mengatakan mereka menerima panggilan sekitar pukul 14.10 waktu Singapura, dan menemukan mayat korban di rumah tersebut. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *