Anggota DPRD, H. Abdul Rohman Gelar Reses Bersama Keluarga Buruh Migran

  • Bagikan

Indramayutrust.com – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu, tentang Perlindungan Buruh Migran sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Indramayu dan masih dibahas dalam massa sidang tahun 2017.

Hal itu, seperti diungkapkan anggota DPRD kabupaten Indramayu fraksi PDI Perjuangan, H.Abdul Rohman SE MM, di Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Sabtu (11/02) dalam agenda reses masa persidangan 1 tahun 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu, menyerahkan draft peraturan untuk referensi dalam pembahasan Raperda Indramayu, tentang Perlindungan Buruh Migran kepada perwakilan anggota DPRD Indramayu.

“Ini sangat berharga buat kami dalam membahas Raperda soal perlindungan buruh migran nanti, karena ini merupakan inisiatif DPRD, kami akan perjuangkan sepenuhnya, dan kami akan melibatkan pihak-pihak yang memang konsen di buruh migran, agar hasilnya nanti dapat benar-benar sesuai yang diharapkan bersama,” tegas H.Rokman.

Dikatakannya, bahwa aspirasi yang disampaikan oleh SBMI ini diharapkan dapat memberikan hasil yang dapat memberi perubahan khususnya kepada kaum buruh migran, pasalnya, lanjut H.Rokman, Indramayu merupakan daerah terbesar pengirim buruh migran, dan terbesar pula permasalahannya di Indonesia.

“Semoga nanti ketika lahirnya Perda ini, nanti diharapkan para buruh migran asal Indramayu dapat tercerahkan, dapat dilindungi sejak di daerah dan tidak lagi diabaikan, serta dapat menekan angka permasalahan TKI di luar negeri,” ungkapnya.

Sementara, ketua SBMI Indramayu, Juwarih, mengatakan jika pihaknya sangat mengapresiasi kepada DPRD Indramayu yang saat ini sudah mulai peduli terhadap nasib buruh migran.

Namun demikian, ia juga menegaskan agar dalam pembahasan Raperda nanti tidak terkesan asal selesai, tetapi betul-betul dibahas secara serius dan objektif.

“Kami berharap agar Raperda Indramayu tentang perlindungan buruh migran ini dibahas jangan asal-asalan, jangan sampai lahirnya Perda nanti justru malah membuat nasib buruh migran makin tidak dilindungi dan malah memperbanyak Pungli-pungli di daerah,” tegas Juwarih.

BACA JUGA:  Oknum Pegawai Sekolah Sodomi 26 Pelajar SD di Kuningan

Ia menjelaskan, bahwa pembahasan Raperda nanti harus merujuk pada UU nomor 6 tahun 2012 tentang ratifikasi ILO 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya, dan UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan reses tersebut diakhiri dengan penyerahan usulan draft Raperda tentang Perlindungan Buruh migran secara simbolik oleh SBMI Indramayu kepada anggota DPRD Indramayu, H.Abdul Rohman. (Didi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *