Cirebontrust.com – Seorang anak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, berinisial MSA ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cirebon saat menggelar pesta sabu-sabu dengan temannya, di Kompleks Perumahan Sunrise Boulevard, Kemantren, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Selain menangkap M (26), warga Desa Cempaka Kecamatan Talun, anggota Satnarkoba juga menangkap I (51) yang merupakan salah satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, warga Perum Sunrise, Kelurahan Kemantren, Kecamatan Sumber, dan B (46), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.
Informasi yang berhasil dihimpun Cirebontrust.com diduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari sesorang yang berinisial R yang juga sebagai pemasok, Oknum anggota Polsek Dukupuntang yang kini sudah diamankan oleh Satnarkoba di Mapolres Cirebon.
Barang bukti yang diamankan diantaranya dua paket kecil sabu-sabu sisa pakai yang dibungkus plastik klip bening, satu buah alat hisap, dua buah pipet kaca, tiga buah korek api, satu buah sedotan plastik warna putih.
Para tersangka tertangkap basah saat pesta sabu di Perumahan Sunrice, Desa Kemantren Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, sekira pukul 16.00 Wib, Senin (16/01).
“Peran tersangka sebagai pengguna terjerat pasal yang di sanggakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ujar Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra kepada Cirebontrust.com.
Kapolres mengatakan, pihaknya berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba, sehingga lingkungan di tubuh Polri benar-benar bersih dari bahaya barang haram tersebut. (Johan)