91 Persen Calon Dalam Pilikada Serentak 2018 Sudah Melaporkan LHKPN

Citrust.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi syarat wajib bagi peserta dalam pilkada serentak 2018 dari 58 calon gubenur, 57 calon wakil gubenur, 386 calon bupati dan 380 calon wakil bupati, sudh 91 persennya telah membuat laporan harta kekayaan negara serta sudah di terima oleh KPU provinsi maupun KPU daerah.

Menurut Komisioner KPU Pusat Ilham Saputra mengatakan, “bahwa semua KPU Propinsi dan daerah sudah menerima laporan LHKPN dari calon-calon yang maju pada pilikada serentak, dan sudah 91 persen calon sudah memberikan laporan ke KPK”, katanya (23/01/2018) dilansir Tempo.

Menurunya lagi, bahwa LHKPN ini sudah ada aturanya  Pilkada Serentak 2018 digelar di 171 daerah. Melaporkan LHKPN merupakan syarat yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 serta UU 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara. /SW

BACA JUGA:  Warga di Kecamatan Lohbener Kesulitan Beraktivitas Akibat Banyaknya U-Turn tak Difungsikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *