63 Desa di Majalengka Lakukan Pemilihan Kuwu Serentak

Majalengkatrust.com – Sebanyak 63 desa yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka akan melakukan pemilihan kepala desa secara serentak pada 15 Juli 2017 mendatang, terkait masa jabatan mereka sudah habis sejak tahun 2016 lalu.

Bupati Majalengka Sutrisno pada saat sosialsiasi pemilihan kepala desa di gedung Yudha Karya Abdi Negara mengatakan, pada saat pemilihan kepala desa tersebut harus menjaga kejujuran. Penghitungan suara dilakukan secara menyeluruh di satu tempat untuk menghindari terjadinya kecurangan atau tudingan terjadinya kecurangan.

“Penghitungan jangan dilakukan secara kelompok per kampung, per blok atau perdusun, namun dihitung secara keseluruhan di sebuah tempat,” ungkap Bupati Sutrisno, Jumat (05/05).

Diapun mengimbau para panitia untuk bersikap independen dan menghindari terjadinya konflik horizontal di saat pemilihan ataupun setelah pemilihan. Karena pada pemilihan kepala daerah sangat rentan terjadinya konflik horizontal, konflik tersebut terbawa hingga bertahun-tahun.

Bupati menyampaikan soal biaya pemilihan kepala desa yang beberapa komponen diantaranya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Majalengka. Untuk itu penghematan anggaran harus dilakukan oleh pihak panitia jangan sampai membebani masyarakat pemilih.

Sementara itu Kabag Tata Pemerintahan Rahmat Gunandar mengatakan, rata-rata biaya pemilihan kepala desa di setiap desa mencapai Rp22 juta hingga Rp38 juta, tergantung jumlah pemilih di setiap desa. Bantuan yang akan diberikan Pemerintah Daerah antara lain adalah kertas suara, honor panwas dan panitia pemilihan, bilik suara, ATK sebesar Rp250 ribu serta komponene lainnya yang diberikan dalam bentuk barang.

“Besarnya biaya pemilihan ini tergantung pada jumlah hak pilih, jika hak pilih banyak, maka biaya yang dikeluarkan akan lebih besar,” ungkap Rahmat.

Salah seorang panitia pemilihan asal Desa Nunuk, Jaja Sujai mengatakan kebingungannya terkait masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa di desanya sudah habis, bersamaan dengan masa jabatan kepala desa. Sementara yang harus menandatangani pengajuan pelantikan kepala desa terpilih kepada Bupati adalah BPD. (Abduh)

BACA JUGA:  Libur Panjang Akhir Pekan , Lalu Lintas Tol Cipali Padat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *