20 Posko Pelaporan LKHPN Dibuka KPK Untuk Calon Kepala Daerah tahun 2018

Citrust.id – 20 posko telah dibuka KPK untuk tempat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pilikada 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyar mengatakan,”kewajiban untuk calon kepala daerah sebagai syarat untuk maju salah satunya adanya LHKPN, karena hal itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017. Sedangkan untuk melaporkan kekayaan terdapat dalam UU Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”, katanya di Jakarta (08/01/2018) dilansir Tempo.

Lanjutnya, Posko Pelaporan LHKPN ini beroperasi dari tanggal 2 – 20 Januari 2018. /SW

BACA JUGA:  KPK Akan Telusuri Kejahatan Yang di Sembuyikan Melalui Beneficial Ownership

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *