CIREBON (CT) – Soal kasus dugaan aksi pungutan liar terhadap pemilik lahan tyimbul, atau “Papah Minta Tanah” terhadap penyediaan lahan PLTU 2 di sepanjang pesisir Kecamatan Mundu, Astanajapura dan Pangenan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Yuningsih meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon menindak tegas oknum yang berinisial, HY itu.
“Masya Allah tega skali, merinding saya mendengarnya. Perilaku yang sangat tidak dibenarkan, ada pungutan dengan menjanjikan kepada masyarakat penggarap nanti akan diberi tanah, janganlah saperti itu. BK harus menindak tegas,” tegas Yuningsih kepada CT, Selasa (08/03).
Meski demikian, lanjut Yuningsih, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sambil mencari data yang valid atau kebenaran kasus itu. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada BK, kalaupun pada akhirnya nanti dirapatkan di unsur pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Ini pelajaran untuk masyarakat, jangan terlalu mudah percaya sekalipun itu anggota dewan. Mangga ini ranahnya BK,” tukasnya.
Seperti berita sebelumnya, seorang Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, berinisial, HY diduga melakukan pungutan liar terhadap sejumlah masyarakat Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, kabupaten Cirebon terkait status tanah timbul yang akan dijadikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun CT dari sejumlah warga, menyerahkan uang yang diminta oleh oknum anggota dewan tersebut bervariasi, yakni kisaran Rp.5-20 juta per orang. (Riky Sonia)