Walikota Cirebon Teken Surat Keputusan Penghentian Kegiatan Transportasi Online

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis telah menandatangai surat keputusan penghentian kegiatan transportasi online di Kota Cirebon, Rabu (06/09).

Dalam surat bernomor 551.2/1315/DISHUB itu, sebanyak lima angkutan berbasis aplikasi diminta untuk menghentikan kegiatan dengan tidak mengaktifkan layanan aplikasi online.

Hal itu dilakukan, hingga ada perubahan terhadap Permenhub Nomor 26 Tahun 207, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Lima angkutan berbasis aplikasi yang dimaksud adalah Oke Jek Online Cirebon, Gaul Jek, Jekpri, Grab, dan Gage Online.

Usai menandatangai surat itu, Walikota Azis menjelaskan, aturan penghentian layanan transportasi online tersebut bersifat sementara hingga izin operasional bagi transportasi online dari Pemprov Jabar keluar.

Azis yakin, setelah surat itu ditandatangani dan disampaikan kepada pihak transportasi online, mereka akan maklum dan memahami.

“Sabar saja, ini bersifat sementara. Setelah semuanya jelas pada akhirnya akan berjalan seiringan,” tegasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Komisi IX DPR Sayangkan Adanya Temuan Kartu BPJS Palsu
  • Bagikan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *