Citrust.id – Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dukung kinerja Komisi Informasi Kota Cirebon melalui sejumlah program yang sudah dan akan berjalan.
Komisi Informasi Kota Cirebon berpedoman pada UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, Komisi Informasi Kota Cirebon berperan memastikan hak-hak publik terhadap kemudahan akses informasi bagi publik.
Keberadaan Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon dapat mendorong terwujudnya kota yang informatif. Untuk itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dukung kinerja KI Kota Cirebon melalui sejumlah program yang sudah dan akan berjalan.
“Salah satu indikator pemerintahan yang baik adalah informatif bagi publik dengan pijakan peraturan perundang-undangan,” ujar Azis, usai menerima laporan tahunan KI Kota Cirebon tahun 2021, Rabu (26/1/2022), di ruang kerjanya.
Menurut Azis, keterbukaan informasi bagi publik adalah sebuah keniscayaan sebagai penyelenggara pemerintahan. Selain karena telah tertuang melalui UU, kemajuan teknologi juga membuat akses informasi semakin terbuka.
“Informasi yang menjadi hak untuk publik sebagaimana diatur dalam UU, tentu harus terpenuhi secara maksimal. Walau dalam UU juga ada beberapa jenis informasi yang masuk pengecualian,” tuturnya.
Di sisi lain, Azis juga mengapresiasi kinerja jajaran KI Kota Cirebon periode 2021-2025 yang menurutnya progresif. Azis menilai, penting pula bagi KI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua KI Kota Cirebon, Adi Arifudin mengatakan, pihaknya menyampaikan laporan tahunan kepada DPRD Kota Cirebon dan Walikota Cirebon. Dokumen laporan tersebut berisi laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KI Kota Cirebon.
“Ini sebagai salah satu bentuk komitmen kami dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kelembagaan,” pungkas Adi. (Haris)