Tujuh Pasangan Tidak Sah Digaruk Satpol PP Kota Cirebon di Sejumlah Hotel Melati

Citrust.id – Tujuh pasangan bukan suami istri digaruk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon dalam Operasi Prostitusi yang digelar Jumat (13/7) malam.

Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, menjelaskan, pihaknya mengadakan Operasi Prostiusi di sejumlah hotel melati dan titik-titik rawan praktek prostitusi.

Sejumlah hotel melati yang dirazia petugas Satpol PP Kota Cirebon antara lain Hotel AB di kawasan Terminal Harjamukti, Hotel CH dan TJ di Jalan Cemara, Hotel R di Jalan Moh Toha, Hotel F di kawasan Stasiun Kejaksan dan Hotel A di Jalan Sukalila.

Petugas juga merazia sejumlah titik rawan praktek prostitusi di kawaan Kalijaga dan Jalan Ahmad Yani-Bypass.

Dikatakan Herbinawan, dari razia tersebut, pihaknya berhasil menjaring tujuh pasangan bukan suami istri yang sah di sejumlah hotel melati. Bahkan, petugas menemukan pasangan yang menyimpan sebotol minuman keras (miras) di kamar hotel.

Salah satu pasangan yang terjaring razia itu masih berstatus mahasiswa. Adapula seorang pria yang mengaku anggota salah satu perkumpulan advokat di Batang, Jawa Tengah. Hal itu ketahui dari Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ditunjukannya.

“Kami akan terus mempersempit ruang gerak praktek prostitusi di Kota Cirebon,” tegas Herbinawan. /haris

BACA JUGA:  KH. Anas bin KH. Abdul Jamil dan Tijaniyah Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *