Majalengkatrust.com – Satreskrim Polres Majalengka menangkap tiga warga Cirebon yang melakukan penodongan dan perampasan sepeda motor (Curas), di bawah jalan Underpass Tol Cipali yang terletak di jalan Raya parapatan Budur Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, ketiga pelaku melakukan pencurian Kamis (20/04) di bawah jalan Underpass Tol Cipali yang terletak di jalan Raya Parapatan Budur Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Korban bernama MK (17), seorang pelajar warga blok Tangkil RT 002 RW 001 Desa Tangkil Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Sedangkan ketiga tersangka SP (29) seorang Buruh, warga Blok Satu RT 02 RW 01 Desa Rancaputat, Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan HE (30) seorang buruh warga Blok Jumat Desa Panjalin Kidul, Sumberjaya Kabupaten Majalengka dan YP (30) Buruh, warga Blok Senin Desa Panjalin Kidul, Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.30 Wib, saat korban bersama rekannya bernama NA (17) yang mebbawa kendaraan bermotor dengan nopol E 6399 HB, tengah nongkrong di bawah jalan Underpass Tol Cipali yang terletak di jalan Raya parapatan Budur Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka.
Selang beberapa menit ternyata orang tersangka datang dan langsung menghampiri korban. “Satu orang tersangka langsung mengambil kunci motor korban sambil menodongkan clurit ke arah leher korban, kemudian pelaku langsung membawa pergi sepeda motor milik korban,” ungkap AKBP Mada. (Abduh)