Citrust.id – Tim Penegakan Perda Kabupaten Indramayu segel tiga bangunan usaha batching plant yang berada di Kecamatan Losarang dan Kecamatan Patrol.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, itu melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait perizinan atas usaha tersebut.
Tim mendapati tempat usaha batching plant milik PT Harta Beton Sejahtera di Jl. Raya Pantura, Desa Patrol Kecamatan Patrol, belum memiliki IMBG/PBG.
Dengan kondisi ini, ketua tim telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha. Petugas memasang rantai besi dan gembok di palang pintu masuk tempat usaha.
“Sebelumnya pernah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha melalui pemasangan segel,” jelas Teguh Budiarso, Selasa (15/11/2022).
Tim Penegakan Perda Indramayu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Kimrum, Dinas LH, dan Dinas Perizinan juga segel batching plant lain di Patrol.
Tim melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha batching plant (ready mix) milik PT Berdua Multi Niag di Jl. Raya Pantura, Desa Patrol Baru. Kecamatan Patrol.
Petugas mendapati fakta, usaha yang sudah berjalan tersebut belum memiliki IMBG/PBG. Tim pun menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dengan cara memasang bukti segel di ruang operator (operasional mesin).
Selanjutnya tim beranjak ke Kecamatan Losarang. Mereka mendapatkan bangunan/kegiatan usaha batching plant milik PT Armada Hada Graha di Jl. Raya Pantura, Desa Jumbleng, Kecamatan Losarang.
“Tim tidak mendapati pemilik atau pelaku usaha atau wakilnya. Tempat usaha sedang tutup dan tidak beroperasi,” jelas Teguh. (Haris)
Komentar