Tim Kuasa Hukum ANDI Bantah Dugaan Ijazah Palsu

INDRAMAYU (CT) – Tim Kuasa Hukum pasangan nomor urut 1, Anna Sophanah-Supendi (ANDI), Khalimi membantah soal dugaan ijazah palsu, pihaknya mengklaim mempunyai bukti autentik yang salah satunya adalah ijazah asli calon bupati Anna Sophanah.

“Tidak ada kekhawatiran sedikit pun, kami mempunyai ijazah asli,” tegas Khalimi saat dikonfirmasi CT, Senin (11/01).

Khalimi menjelaskan masalah yang sebenarnya ada pada surat keterangan yang belum adanya legalisir. Dan tentang beberapa kejanggalan yang diutarakan kubu TORA itu, hanya isu yang tidak benar.

“Kami legalisir asli punya, bukti autentik dan saksi ada, dan kami tetap mengacu pada PHPU tahun 2010 yang permasalahannya tidak jauh berbeda dan MK memenangkan kami,” ucapnya.

Seperti diketahui, Tim pemenangan pasangan TORA, Sholikhin menjelaskan bahwa ijazah adalah syarat formal untuk pencalonan jika ijazahnya tidak ada maka harus digugurkan.

“Dalam pilkada tahun 2010 pada sidang MK mulai tanggal 24 Agustus-17 September 2010, putusan perkara gugatan nomor 345/KPU.IM/KAB/VIII/2010, Majelis Hakim memutuskan bahwa calon bupati Indramayu Anna Sophanah terbukti menggunakan ijazah uper (persamaan SMA) dari Dinas Pendidikan Jawa Barat,” jelasnya.

Dia menuturkan pada pilkada 2010 KPU Indramayu, menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak sempat diverifikasi karena keterbatasan waktu. Kejadian tersebut kembali terulang pada pilkada 2015 , bahwa KPU Indramayu dengan sengaja tidak memverifikasi ijazah cabup Anna Sophanah.

“Hal itu diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Bidang Dikmenti Kasi Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dadang Ruhiyat. Dia mengaku belum adanya pihak instansi dan KPU Indramayu di tahun 2015 untuk memverifikasi ijazah atas nama Sophanah,” katanya.

Sholikhin mengungkapkan Dinas Pendidikan Jabar, pernah menerima pengajuan dari salah satu anggota Dinas Pendidikan Indramayu untuk permohonan legalisir ijazah atas nama Sophanah dengan membawa fotocopy ijazah uper, surat kehilangan atas nama Sophanah dan surat pernyataan mutlak dari yang bersangkutan, namun Dinas Pendidikan Jawa Barat menolak untuk melegalisir karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan ijazah aslinya dan meminta kembali untuk memberikan pernyataan dua orang saksi yang ikut bersama-sama ujian uper tahun 2010. Akan tetapi sampai tanggal 23 Desember 2015 yang bersangkutan tidak dapat memenuhi.

BACA JUGA:  Sebanyak 323 ASN Pemkot Cirebon Terima Satyalancana Karya Satya

“Kejanggalan pun semakin terlihat dengan ditemukannya perbedaan nama dari Anna Sophanah menjadi Sophanah saja itu terlihat di KTP dan ijazah, tahun kelulusan, nomor ijazah, tanggal lahir di ijazah SD lahir tanggal 23 Oktober 1958 sedangkan di ijazah uper lahir tanggal 23 Oktober 1960 dan foto ijazah. Pada perbedaan nama dan tanggal lahir harus ada ketetapan pengadilan, namun apakah perbedaan ini ada? ” tegasnya, dengan nada bertanya.

Selain itu, kata Sholikhin, penyalahgunaan wewenang KPU dan Panwaslu Indramayu diduga telah terjadi konspirasi, dua kali KPU dan Panwaslu menyalahgunakan wewenang.

“Kami menuntut pihak Polda Jabar untuk segera memprotes dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta autentik sebagaimana laporan polisi nomor: LP.B/1041/XII/2015/JABAR demi tegaknya hukum dan demokrasi di Indramayu. Karenanya, kami meminta KPU Indramayu untuk secara tegas mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 ANDI karena sudah jelas melanggar PKPU nomor 12 pasal 42 huruf r, yakni setiap calon wajib menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan ijazah, apabila tidak dilegalisir maka batal demi hukum dan meminta Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP), untuk segera mengadili KPU Indramayu yang telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana laporan kami pada Senin (28/12) lalu,” pungkasnya. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *