Citrust.id – Sebanyak tiga titik lokasi pemotongan ayam di Desa Mekarsari, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka disegel petugas gabungan pada Selasa (31/07).
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP Majalengka dan Polsek Jatiwangi, Polres Majalengka, karena para pemilik usaha tersebut tidak mengantongi izin.
Kabid Gakda Pol PP Majalengka, Yuhartono, didampingi Kapolsek Jatiwangi, Kompol Asep Piqih, menjelaskan ketiga tempat pemotongan ayam tersebut diketahui pemilik atas nama berinisial BAN, AN dan T, ketiganya merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.
Menurutnya, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan maupun imbauan agar mereka segera menghentikan aktivitas pemotongan ayam di lokasi tersebut.
“Warga sudah banyak sekali yang mengeluh. Makanya hari ini kita berikan segel pelarangan,” katanya.
Sebelum penyegelan, kata dia, bahkan pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sidak. Bahwa dari hasil sidak Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup, tempat pemotongan ayam di tiga lokasi itu dinyatakan tidak layak.
Karena, menurut dia, selain tempatnya berdampingan dengan sekolah, juga tempat pemotongan ayam tersebut, limbahnya dibuang melalui selokan warga yang bermuara ke Sungai Cikepuh. Sehingga limbah hasil pemotongan ayam tersebut menimbulkan bau menyengat.
“Baik warga yang terlintasi selokan pembuangan limbah maupun dari pihak sekolah telah menyatakan keberatan. Maka kita melakukan penutupan terhadap perusahan pemotongan ayam tersebut,” tegasnya. /abduh