Tidak Memenuhi Kuorum, Pilwu PAW Desa Astanajapura Kab. Cirebon Diskors 3 Jam

CIREBON (CT) – Proses Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon saat ini diskors hingga 3 jam mendatang. Pasalnya, proses pemilihan tersebut tidak sesuai kuorum. Hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilwu PAW, Senin (24/07).

“Karena tidak sesuai kuorum, yakni dari 17 pemilik hak suara yang hadir hanya 7. Maka dari itu kami skors hingga 3 jam, dan akan kembali diadakan pemilihan ulang,” ungkap Agus Pian, Ketua Panitia Pilwu PAW kepada CT.

Untuk Pilwu PAW kali ini, ada tiga Calwu yang menjadi peserta. Yakni, Abdul Kholik, Syahroni, dan Syarif‎. Hal ini terkait adanya penambahan 1 peserta dari Pilwu PAW sebelumnya, yang hanya 2 Calon Kuwu.‎ (Riky Sonia)‎

BACA JUGA:  Polres Cirebon Ungkap 19 Kasus Selama 9 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *