Tertipu Dukun Pengganda Uang, Korban Lapor Polisi

MAJALENGKA (CT) – Korban penipuan dengan modus penggandaan uang, Samsu bin Kosim (40) asal Kampung Depok RT 02 Rw 05 Desa Sindangkasih Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, didampingi salah seorang yang mengaku sebagai saksi, Habib (55) asal Desa Bojong Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, mengadukan SU (55) warga Blok Malompong Desa Sukadana Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka, ke Polres Majalengka atas tuduhan penggelapan uang dan penipuan penggandaan uang miliknya.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid,S.Ik, melalui Kanit SPKT III Polres Majalengka, AIPTU I Nyoman Sutama, bahwa pihaknya telah menerima laporan ke Unit SPKT Polres Majalengka, atas nama Samsu bin Kosim, yang mengaku telah menjadi korban penggelapan dan penipuan yang dilakukan SU, warga Desa Sukadana Kecamatan Malausma.

“Korban tidak menyangka harus kehilangan puluhan juta rupiah. Mereka baru menyadari telah menjadi korban penipuan oleh SU, yang mengaku bisa menggandakan uang dengan cara gaib,” ujar AKBP Yudhi kepada CT, Sabtu (06/02)

Menurutnya, diduga kasus penipuan tersebut dilakukan oleh pria yang berinisial SU, pada Senin (01/02) lalu, sekira Jam 08.00 WIB, dengan modus pelaku mengiming-imingi dan menjanjikan bisa menggandakan uang secara gaib.

“Awalnya korban tidak begitu percaya dengan bujukan SU, namun akhirnya korban terbujuk juga, dan mengikuti SU dan menyerahkan uang ke Su sebesar Rp 67.200.000,00. Namun uang tersebut jangankan jadi berlipat ganda, malahan kata korban uang yang telah diberikan itu pun hingga sekarang tak kunjung dikembalikan juga,” ungkapnya.

“Saat ini kasus tersebut yang dilaporkan korban sudah ditangani Satreskrim Polres Majalengka, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *