Terkait WNA Ilegal, Pihak RT dan RW Ngaku tak Mengetahui

Cirebontrust.com – Terkait tertangkapnya Warga Negara Asing (WNA) di Desa Gempol, Kabupaten Cirebon yang diduga tidak memiliki data resmi tinggal di Indonesia, diduga menyalahi Keimigrasian, pihak RT dan RW setempat mengaku tak mengetahui secara persis.

Menurut Ketua RW 02, Desa Gempol, Iing Solihin mengaku dirinya bahkan tidak pernah mendapatkan laporan ijin tinggal di lingkungannya. Apalagi menandatangani terkait WNA yang tinggal di RW setempat.

“Dalam aturan sudah tertera, bahwa setiap warga asing harus melaporkan 1×24 jam, tapi ini katanya sudah mendapatkan ijin resmi dari RT dan RW maupun pihak Pemdes. Sampai saat ini, saya tidak pernah menandatangi surat apapun,” jelasnya.

Diduga WNA itu sudah tinggal hampir satu bulan di Gempol, seperti berita sebelumya, diduga tak memiliki dokumen resmi, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang berdomisili di Blok Masjid RT 01 RW 03 Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon diamankan pihak Imigrasi Cirebon, Kamis (05/01).

Mereka yang kini diamankan di kantor Imigrasi antara lain seorang wanita Zhang Hongmei, Liu Meihua dan tiga lainnya pria, antara lain Fan Chunyu, Sun Shuilai, Sun Dongjie.

Menurut Kepala Wasdakim Imigrasi Cirebon, Raja Ulul Azmi, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada WNA yang bekerja di Pabrik Hebel milik H. Rodiah, Mantan Kuwu desa Winong. (Johan)

BACA JUGA:  Meraih Peluang Bisnis Dibalik Demam Batu Akik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *