BANDUNG (CT) – Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tatang Suratis, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Tatang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Bandung TA 2012 untuk Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga (KSU BMW).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/02), vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis hakim, Dwi Sugiarto.
Selain kurungan, Tatang juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Atas putusan itu, Tatang langsung menyatakan banding. (Hanum)
Komentar