Terbebas dari Hukuman Pancung, TKI Buntet Cirebon Tetap Dipenjara

Cirebontrust.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) resmi mengkonfirmasi, bahwa Masamah (35) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon telah bebas dari Qishos atau hukuman pancung.

Meski demikian, Masamah tetap dikenai hukuman penjara, meskipun kasus pembunuhan yang dituduhkannya tidak terbukti.

Kemenlu akan terus berjuang, untuk mendapatkan keadilan‎ dan membebaskan Masamah dari segala tuduhan.

“Hasil informasi dari Kemenlu, Masamah bebas dari tuntutan Qishos, namun masih tetap menjalani hukuman. Mohon doanya, karena Kemenlu akan berjuang lagi agar tuntutan hukuman Masamah selesai,” ungkap Sukarya, Kasatgas Pemdes Buntet sambil menunjukan SMS dari Kemenlu, Jumat (17/03).‎ (Riky Sonia)

BACA JUGA:  "Transformers: The Last Knight" Hadirkan Anggota Autobots Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *