MAJALENGKA (CT) – Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan tersangka pengedar obat terlarang, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto, melalui Kasat Narkoba AKP Darli, tersangka FA (30), ditangkap di rumahnya di Blok Pos RT 02 RW 02, Desa Sindangwasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka‬.
“Dari tersangka diamankan barang bukti obat terlarang sebanyak 990 tablet obat jenis tramadol‬,” kata AKP Darli saat ekpose ke wartawan, Senin (22/08).
‪Dikatakan dia, tindakan penyidik selanjutnya ‪membuat laporan polisi dengan no. Lp/480-20/ a/ viii /2016/jabar /res mjl, dan Mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Kami juga melakukan upaya proses pengembangan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini,” tandas AKP Darli. (Abduh)