CIREBON (CT) – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) mendatangi Kantor DPRD Kota Cirebon, beberapa saat setelah rapat Paripurna, yang salah satunya membahas tentang Perda PKL. Hal tersebut dilakukan guna mempertanyakan sikap DPRD Kota Cirebon karena tidak melibatkan pihak PKL dalam perumusan perda tersebut.
“Saya agak terkejut dengan Perda ini. Kami tidak pernah diajak bicara mengenai subtansi dari Perda ini,” ujarnya Erlinus, salah satu perwakilan PKL kepada CT pada Senin (22/02).
Erlinus menambahkan, ada beberapa poin yang harus dimasukan ke dalam Perda tersebut. Dirinya menginginkan agar di dalam Perda tersebut ada aturan yang berfungsi menguatkan dan melindungi para PKL.
“Yang kami inginkan yakni sejauh mana Perda tersebut memberikan perlindungan kepada PKL, masih ada penggusuran atau tidak,” katanya.
Dengan jumlah PKL yang mencapai 2.800 di Kota Cirebon, menurutnya sangat sulit untuk ditempatkan pada satu tempat yang bersamaan.
“Apa mungkin sebanyak itu ada di satu tempat…?” ucapnya Erlinus dengan nada bertanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B, Didi Sunardi yang menemui para PKL mengatakan, akan mengevaluasi Perda tersebut dengan anggota lainnya.
“Nanti saya laporkan dulu ke Ketua, kami akan evaluasi,” kata Didi.
Pada Paripurna tersebut, di antaranya menetapkan Raperda tentang pengaturan dan pemberdayaan pedagang kali lima yang berada di Kota Cirebon. (Iskandar)