Tak Bayar Dua Bulan Kartu BPJS Langsung Dinonaktifkan

MAJALENGKA (CT) – Berdasarkan Peraturan Presiden peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) yang tidak membayar iuran selama dua bulan, maka kartu keanggotanya akan dinonaktifkan dan dikenai denda.

Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Cabang Majalengka Dian Arnas. Dijelaskan dia, para peserta BPJS harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika peserta dalam waktu dua bulan tidak membayar BPJS, maka kartu BPJS akan dinonaktifkan.

“Berdasarkan Peraturan Presiden peserta BPJS yang tidak membayar iuran selama dua bulan, maka kartunya akan dinonaktifkan,” kata Dian, Rabu (27/07).

Masih dijelaskan dia, BPJS Kabupaten Majalengka memberlakukan denda 2,5 persen dari total biaya pengobatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional yang menunggak pembayaran iuran bulanan.

“Denda bagi yang menunggak, terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tidak rawat inap atau hanya rawat jalan tidak dikenakan denda saat melunasi,” kata Dian.

Denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit dan terbukti tidak membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) setelah pengobatan. Tujuan denda sendiri mendidik masyarakat, jangan hanya bayar ketika sakit saja tetapi iuran dibayar setiap bulan harus tetap berjalan. “Karena BPJS ini sistemnya gotong royong,” katanya.

Sekalipun tunggakan dilunasi, terhitung mulai 1 Juli 2016 setiap penunggak premi BPJS yang menggunakan fasilitas rawat inap dalam kurun 45 hari sejak pelunasan tetap akan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya perawatan.

Artinya, peserta penunggak premi BPJS Kesehatan harus menunggu lebih dari 45 hari sejak tunggakan dilunasi untuk bisa dirawat di Rumah Sakit (RS) jika tidak ingin terkena denda tersebut.

“Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,” ungkapnya..

Menurutnya, substansi perubahan dari Perpres Jaminan Kesehatan bukan hanya mengenai kenaikan iuran premi, melainkan juga menyangkut soal perbaikan pelayanan serta instruksi untuk melakukan tindakan preventif.

“Kalau Perpres sebelumnya ada denda 2 persen per bulan sekarang dihapus. Tapi kalau dia menunggak lebih dari satu bulan atau sampai tanggal 10 setiap bulannya tidak membaya premi, dia langsung tidak dapat dilayani,” jelasnya.

Kendati ketentuan denda 2 persen per bulan dihapuskan, tetap ada denda administrasi yang bisa dikenakan kepada penunggak premi BPJS Kesehatan sekalipun tunggakannya dilunasi.

Dibagain lain, terkait mulai merebaknya kartu BPJS palsu di sejumlah daerah perlu diwaspadai masyarakat di Kabupaten Majalengka. Guna  menghindari semua itu maka pembukaan BPJS harus ke kantor BPJS langsung tanpa melalui perantara.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan kartu BPJS palsu dan berharap itu tidak terjadi di Kabupaten Majalengka.

“Saat ini jumlah peserta BPJS di Kabupaten Majalengka terus mengalami peningkatan,” katanya.

Dian membantah jika sebagian besar warga dalam membuat kartu BPJS itu karena sudah terserang penyakit yang membutuhkan perawatan di rumah sakit.

“Memang ada tapi tidak semuanya,” tukasnya.

Menurut Dian, kesadaran masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih sangat rendah. Sehingga banyak yang menunggak hingga berdampak tidak hanya kepada peserta tapi juga rumah sakit.

Peserta BPJS mandiri asal Kecamatan Palasah, Merry Novianti menuturkan baru mengurus keanggotaan BPJS setelah dinyatakan dokter harus dioperasi karena menderita penyakit usus buntu. Selang 5 hari kartu BPJS jadi, maka dirinya bisa dilayani operasi dengan menggunakan kartu BPJS.

“Kalau operasi dengan pasien umum biayanya belasan juta, tapi dengan menggunakan kartu BPJS tidak diipungut biaya. Memang setiap bulan harus setor iuran dan mudah-mudahan bisa terbayar,” bebernya.

Petugas BPJS di RSUD Majalengka, Sunarpi mengakui selama ini tidak ada keluhan atau ditemukan kartu BPJS palsu di Kabupaten Majalengka.

“Ada juga kartu BPJS yang nonaktif karena nunggak iuran,” ungkap dia. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *