SWI: “57 Perusahaan Investasi Berpotensi Rugikan Masyarakat”

Citrust.id – Sebanyak 57 entitas yang bergelut di bidang penawaran produk atau kegiatan usaha yang diduga melakukan tindakan melawan hukum berhasil dipantau dan diperiksa Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ketua SWI, Tongam L Tobing, mengungkapkan, secara umum jenis kegiatan 57 entitas itu yakni sebanyak 33 entitas di bidang forex/futures trading, 9 entitas di bidang cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing dan 7 entitas di bidang lainnya.
Masyarakat diminta berhati-hati terhadap 57 entitas tersebut. Ke-57 entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas itu. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku mereka harus menghentikan kegiatannya,” ujarnya, Kamis (8/3).
Tongam menambahkan, secara berkesinambungan pihaknya melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.
“Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” tegasnya. /haris
BACA JUGA:  Telkomsel Tambah Investasi USD300 Juta di Gojek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *