Sultan Sepuh Aloeda II Optimistis Menangkan Gugatan

  • Bagikan
Sultan Sepuh Aloeda II Optimistis Menangkan Gugatan
Sultan Sepuh Aloeda II, R Rahardjo Djali, optimistis memenangkan gugatan terhadap Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin. (Foto: Haris/citrust.id)

Citrust.id – Sultan Sepuh Aloeda II, R Rahardjo Djali, optimistis memenangkan gugatan terhadap Sultan Sepuh XV, PRA Luqman Zulkaedin.

Sebelumnya, Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali menggugat Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon atas dasar melawan hukum.

Hasil putusan gugatan tersebut sedianya keluar hari ini. Namun, Pengadilan Negeri Kota Cirebon menundanya selama dua minggu.

Rahardjo Djali mengatakan, pihaknya menghormati Pengadilan Negeri Kota Cirebon yang menunda hasil putusan. Penundaan tersebut karena sejumlah alasan.

“Penundaan ini karena majelis hakim masih butuh waktu untuk mempertimbangkan perkara ini. Di samping itu, penundana hasil putusan juga karena mempertimbangkan kompleksitas perkara ini,” ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta menuturkan, pihaknya sudah menyerahkan sekitar 100 bukti ke PN Cirebon. Selain itu, delapan saksi dan dua ahli juga telah dihadirkan.

Meski ada penundaan hasiln putusan, Tjandra Widyanta yakin, PN Kota Cirebon akan mengabulkan gugatan.

“Kami yakin dapat memenangkan perkara ini. Putusan sendiri akan melalui e-Court. Jadi, kami tidak wajib datang ke pengadilan,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Pengrajin Gypsum Mulai Dikenal Semua Kalangan Masyarakat di Cirebon
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *