CIREBON (CT) – Kasus Penahanan rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pengembangan IAIN, terus menjadi polemik atau bahan pembicaraan, yang hangat diperbincangkan sekarang adalah kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini.
Dr. Sugiyanto SH, MH selaku Pembantu Dekan III Fakultas Syariah saat diminta keterangannya menyatakan bahwa ia tidak tahu menahu menyangkut permasalahan akan munculnya tersangka baru, ia hanya menyatakan bahwa kasus pidana korupsi dalam suatu instansi, pasti berjamaah bukan hanya dilakukan oleh satu orang.
“Korupsi dalam lembaga bukan seperti maling ayam yang hanya ada satu pelaku, saya tidak tahu menahu dan tidak mau berkomentar lebih jauh perihal kasus di IAIN. Namun, yang jelas jika korupsi seperti itu, pasti berjamaah,” ungkap Sugiyanto kepada CT.
Lebih lanjut, Sugiyanto menjelaskan bahwa menurut Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 20 tahun 2001, suatu perbuatan bisa dikatakan korupsi, jika memenuhi salah satu atau semua syarat, yaitu, merugikan uang negara, menyalahgunakan jabatan, dan memperkaya diri dan kelompok.
“Masalah ada tersangka baru atau tidak, itu murni kewenangan kejaksaan, saya tidak ikut-ikutan,” tambah Sugiyanto. (CT-125/CT-104)