Status Masih di Bawah Umur, Terdakwa Pembunuhan Hanya di Vonis 7,5 Tahun Penjara

CIREBON (CT) – Karena masih di bawah umur, terdakwa pembunuhan Imam yang terjadi di Gebang Udik, Kecamatan Gebang, kabupaten Cirebon, hanya di vonis 7,5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kamis (27/11).

Dalam sidang tersebut, tidak terlihat seperti biasanya. Itu dikarenakan karena sidang sebelumnya, ratusan warga gebang yang biasanya ikut menyaksikan sidang tersebut, kali ini tidak terlihat. Nampak hanya beberapa kerabat korban yang hadir. Meskipun begitu, pihak kepolisan sabhara dari polres cirebon tetap mengawal dan mengamankan jalanya sidang tersebut.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa divonis 7,5 tahun oleh pengadilan negeri sumber. Beberapa wartawan yang ingin mengambil gambar jalannya sidang tersebut, sempat terkecoh ketika akan mengambil gambar kedua terdakwa saat akan dibawa keluar oleh petugas.

Keluarga korban mengaku pasrah atas vonis tersebut, setelah sebelumnya ia keberatan dengan vonis yang menurutnya terlalu ringan tersebut. Meski kecewa, keluarga korban tetap menerima putusan tersebut.

“Ya sudah, kalo memang vonisnya 7,5 tahun ya mau gimana lagi,” ujar Watun ibu korban, pasrah. (CT-122)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *