Sosialisasi Gencar, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Tetap Tinggi

CIREBON (CT) – Saat ini berbagai macam sosialisasi terhadap penekanan jumlah pelanggar lalu lintas terus dilakukan, melalui berbagai macam sarana dan prasarana seperti media sosial, banner, spanduk, dan poster. Namun pelanggaran tersebut masih saja terjadi.

Seperti terlihat di depan Terminal Harjamukti, Senin (4/1). Banyak kendaraan, terutama kendaraan angkutan umum jenis bis dan elf berhenti tidak pada tempatnya, padahal sudah jelas di tempat tersebut terdapat rambu larangan berhenti. Penuturan Beno Nirno (55) warga perumnas Gunung ini mengatakan, bahwa banyak kendaraan bis berhenti sembarang tempat dan mengganggu lalu lintas. “Sudah terbiasa sih di sini melihat bis berhenti sembarang tempat, tetapi tetap harus ada tindakan penertiban,” pintanya.

Sementara itu Kepala Terminal Harjamukti Cirebon, Edi Kurniadi mengungkapkan bahwa sudah ada aturan bahwa bis harus menaikan dan menurunkan penumpang di dalam terminal, sehingga pelanggaran rambu lalu lintas tersebut dapat dihindari. “Aturannya sudah jelas, bis ataupun elf harus masuk terminal,” ungkapnya.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Kurnias SPd., menjelaskan bahwa aturan lalu lintas sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009. Di antaranya adalah menggunakan helm berstandar nasional atau SNI untuk pemakai sepeda motor. Apabila melanggar akan dikenai pidana kurungan satu bulan kurungan dan denda Rp 250 ribu

Lalu, Kurnias melanjutkan, lampu utama sepeda motor harus dinyalakan pada siang hari, sesuai dengan pasal 107 UU No 22 tahun 2009. “Banyak juga yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK,” ungkapnya.

Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas yang paling banyak menurutnya adalah pelanggaran di area dilarang parkir dan dilarang berhenti, padahal menurut pasal 28 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tersebut hukumannya adalah 2 bulan kurungan pidana dan denda Rp 500 ribu. “Kita terus melakukan sosialisasi agar pengendara patuh berlalu lintas, juga melakukan operasi dan penindakan apabila ada pelanggaran,” tegasnya. (Imam Musyaffa)

BACA JUGA:  Pintu Exit Tol Cipali Tegalkarang Padat Kendaraan Pemudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *