CIREBON(CT) – Dalam waktu dekat ini, DPRD Kota Cirebon akan mendatangi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyoal polemik perbatasan antara Kabupaten dan Kota Cirebon. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno, Sabtu (23/01).
Ia melanjutkan, dalam kunjungannya ke Pemprov dan Kemendagri, DPRD berencana akan membawa rekomendasi hasil rapat dengar pendapat yang telah dilakukan bersama warga RW 01, 02, dan 10 Sukapura pada Senin lalu, (19/01).
“Yang jelas setelah surat penolakan serta rekomendasi dikirimkan, kami pun ingin tahu bagaimana nanti teknisnya, apakah akan langsung diputuskan atau melalui pembahasan ulang,” ujar Edi kepada CT.
Selain mendatangi secara langsung, lanjut Edi, ia telah menyurati Pemprov dan Kemendagri terkait penolakan warga Sukapura masuk Kabupaten Cirebon. Salah satu isi rekomendasi yang dikirimkan adalah membahas ulang soal perbatasan Kota dan Kabupaten Cirebon, dengan melibatkan DPRD Kota Cirebon.
“Kami pun nanti ke Pemprov dan Kemendagri akan membawa serta warga perwakilan dari Sukapura,” ujarnya.
Edi menambahkan, tujuan utama kunjungan tersebut, pihaknya ingin mengetahui bagaimana langkah Pemprov dan Kemendagri mengenai penolakan warga sukapura masuk wilayah Kabupaten. Selain itu, mereka juga berencana untuk membicarakan soal perluasan Kota Cirebon.
“Tapi soal perbatasan ini merupakan titik masuk kami untuk masuk ke soal perluasan Kota Cirebon. Mau tidak mau memang Kota Cirebon harus diperluas,” katanya. (Iskandar)