Majalengkatrust.com – Satnarkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pria berinisial B alias Icun (44), yang kedapatan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan seringkali ada peredaran Narkotika di Wilayah Kadipaten. Mendapati informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto melalui Kasat Narkoba AKP Darli, Senin (06/02).
Dikatakan dia, setelah cukup bukti mengarah kepada salah satu pelaku tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan.
Kemudian, lanjut dia, pihaknya, melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Pasar balong Nomor 14a, RT 001 RW 008 Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka dan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 6 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 1,96 gram, disimpan di dalam lemari pakaian yang ada di kamar tidur milik pelaku tersebut.
Dikatakan dia, pelaku diamankan Polisi di pinggir Jalan Raya Pasar Balong, tepatnya depan penjual bubur kacang ijo, Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka pada Rabu (11/01) sekira pukul 19.30 WIB.
Sementara itu dari hasil pengakuan tersangka kepada Polisi, bahwa pelaku mendapati barang haram tersebut dari salah seorang laki-laki yang biasa dipanggil AN, yang berada di wilayah Kota Cirebon, dengan cara transaksi langsung.
Pelaku dan keseluruhan barang bukti sebanyak 6 paket sabu serta 1 unit handphone, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1, yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Ri No. 35 th 2009 tentang Narkotika. Dan pelaku lainnya yang sering dipanggil AN kini sedang dalam pengejaran petugas atau DPO. (Abduh)
Komentar