Foto: shutterstock Cirebontrust.com –
Dalam surat edaran nomor 20 tahun 2017 yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadan:1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan 5 (lima) hari kerjaa) Senin sampai Kamis: Pukul 08.00-15.00/waktu istirahat: 12.00-12.30
b) Jumat: pukul 08.00-15.30 / waktu istirahat 11.30-12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerjaa) Senin sampai Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00-14.00 / waktu istirahat: pukul 12.00-12.30
b) Jumat: pukul 08.00-14.30 / waktu istirahat: pukul 11.30-12.303. Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,50 jam perminggu.4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. (SW)