Sidang Penipuan Investasi Emas di Indramayu Diwarnai Pemukulan

Indramayutrust.com – Kasus penipuan dengan modus kerjasama di bidang jual beli emas yang dilakukan oleh pasangan suami istri, yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah tersebut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Indramayu.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di pimpin Nugroho P. Hendro SH sebagai Hakim ketua dan Adil Hakim SH ini sempat diwarnai aksi pemukulan dan adu mulut antara para korban dengan kedua terdakwa, ketika terdakwa turun dari mobil tahanan dan saat tiba di pengadilan negeri Kabupaten Indramayu.

Sebanyak kurang lebih tujuh saksi di hadirkan dalam sidang perdana tersebut dan disidangkan secara bergilir dengan tiga tahapan, dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas kejaksaan Indramayu.

Menurut saksi dan juga salah satu korban, Hj. Pateri, dalam kesaksianya mengatakan bahwa pihaknya mengaku telah tertipu oleh kedua terdakwa pasutri sebesar Rp1,5 miliar.

“Awalnya ketika itu pelaku menawarkan kerja sama di bidang jual beli emas, katanya ada peluang bisnis di sebuah Toko yang menggadaikan emas logam mulia sebanyak 15 kilo,” ungkapnya, Rabu (22/02).

Senada juga diungkapkan oleh saksi lainnya, yakni Titin, Dia mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan iming-iming penghasilan menjanjikan di bidang jual beli emas. Namun di tengah perjalanan terjadi pemotongan ketika penyetoran.

“Pelaku ini, mulai kecium tidak beresnya setelah nominal angka setorannya Rp100 juta. Misalnya ambil 100 juta, kemudian yang disetorkan hanya Rp80 juta dan berdalih nanti sisanya akan dibayar, karena masih di toko-toko. Barangnya bisa diambil sampai seterusnya, totalnya pokonya Rp1,6 miliar,” jelasnya.

Dalam persidangan tersebut terdakwa pasutri mengakui semua yang dikatakan saksi-saksi dalam persidangan, walaupun ada beberpa alat bukti yang disangkal, yakni dari segi alat bukti kwitansi.

BACA JUGA:  Sebanyak 30 Warga Majalengka Dinyatakan ODHA

Seperti diketahui, pelaku DK (50) dan SA (32) untuk memperdaya para korbannya, keduanya kerap menjanjikan keuntungan bagi hasil dengan nilai lebih dan sepuluh persen dari total investasi yang disetorkan. Pelaku juga mengaku memiliki investasi usaha di sejumlah daerah di Kabupaten Indramayu dan Kota Cirebon serta Kabupaten Cirebon, bahkan pelaku kerap menggunakan sejumlah peralatan mistis untuk mengelabui korbanya. (Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *