Citrust id – Pihak tergugat, IE, mengadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (2/12).
Agenda persidangan hari ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat IE. Saksi yang dihadirkan termasuk mantan pekerja di rumah FS.
Salah satu saksi, IL, mengatakan, saat di persidangan, pihaknya dituduh sebagai wanita idaman lain dan FS sebagai istri sah. Meski demikian, hal itu sudah dibuktikan ke majelis hakim, kalau pihaknya-lah yang merupakan istri sah dan didukung dokumen buku nikah yang sah.
“Saya dituduh pelakor. Ini lucu, tetapi sudah saya buktikan dengan dokumen lengkap,” ujarnya.
Selain itu, IL juga sempat mempertanyakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik FS. Nama KTP FS selalu berubah-ubah. Kuasa hukumnya beralasan sudah memberikan foto copy KTP tersebut. Atas perintah majelis hakim, kuasa hukum harus membawa KTP asli FS di sidang lanjutan.
“Nama di KTP tersebut tercantum juga di buku nikah dan ada perbedaan. Nah, majelis hakim meminta KTP asli FS dibawa dan ditunjukkan saat sidang lanjutan nanti,” kata IL, Rabu (2/12)
Menurut IL, seharusnya pengacara bisa memberikan dokumen identitas yang valid dan sesuai di semua dokumen negara, tidak ada perbedaan. Identitas saja berbeda-beda, maka diduga ada rekayasa dalam pembuatannya.
“Aneh juga, kok bisa dokumen negara seperti KTP selalu berubah-ubah. Ini harus ditelusuri agar terbuka, siapa sebenarnya FS,” ucapnya.
Pada saat bersamaan, Kuasa hukum IE, Razman Arif Nasution, mengatakan, saat persidangan, majelis hakim mengetahui kalau pihaknya juga menjadi kuasa hukum ibu IL bukan IE, dalam gugatan PTUN Bandung.
“Menurut kami, hakim tahu bahwa ada masalah. Hakim juga tahu, saya pun sudah datang ke Polda Jawa Tengah dan Polda Jabar bahwa ada masalah dengan buku nikah,” katanya.
Selain itu, lanjut Razman, dari keterangan saksi, diduga FS melakukan perselingkuhan, dengan memasukkan laki-laki lain ke dalam rumah serta kamarnya. Maka, dugaan IE cemburu, yang menjadi alasan awal persoalan, terbantahkan.
“Dari keterangan saksi, ada dugaan Fifi melakukan perselingkuhan. Saksi melihat FS memasukkan laki-laki lain ke rumah serta ke dalam kamar pribadinya. Ini mematahkan dugaan awal, bahwa klien kami IE pencemburu yang menjadi awal persoalan cekcok dalam rumah tangga,” jelasnya.
Razman melanjutkan, kuasa hukum FS menyatakan, kalau buku nikah bukan duplikat. Sementara, setahu dia, buku nikah itu duplikat yang sedang dalam proses hukum di Polda Jateng.
“Tadi di persidangan, pihak penggugat FS melalui kuasa hukumnya mengatakan, buku nikah bukan duplikat. Menurut mereka, buku aslinya dibawa oleh Pak IE dan memang benar dibawa oleh Pak IE. Setelah itu, ada pengajuan kepada KUA Mundu, bahwa Pak IE mengajukan untuk diterbitkan buku nikah, dalam hal ini adalah buku nikah duplikat. Pertanyaannya, kok tadi di majelis hakim laporan lampirannya lain? Ini ada apa,” tuturnya
Menurut Razman, pihak penggugat memutarbalikan fakta dengan mengatakan, pernikahan FS dan IE diketahui istri IE. Mereka juga saling komunikasi melalui handphone. Selain itu, pihak penggugat juga mengklaim memiliki rekaman percakapan tersebut.
“Mereka bilang, kalau IL mengetahui pernikahan siri tersebut, berkomunikasi dengan FS melalui handphone serta ada bukti rekamanannya. Saya minta pada sidang selanjutnya, mereka buktikan rekaman itu ke majelis hakim. Kalau tidak ada, bisa kami gugat secara hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, saat hendak diwawancara usai persidangan, kuasa hukum FS enggan memberikan pernyataan. (Haris)