Cirebontrust.com – Sedikitnya sepuluh tersangka penyalahgunaan obat terlarang, pengedar sabu-sabu dan narkotika jenis ganja digelandang Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Polres Cirebon Kota, Jumat (21/04).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB SIK melalui Kasatnarkoba, AKP Achmad Gunawan dalam pres riliesnya mengungkapkan pihaknya mengamankan sepuluh tersangka dari tujuh kasus narkoba yang berhasil diungkap di bulan April 2017.
“Para tersangka adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan obat obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar,” jelasnya.
Para tersangka, katanya diketahui berinisial, DJ, JJ, NR, BD, TS, SD, YS, FR, TD dan JN. Sementara barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,5 Ons lebih atau sebanyak jumlah keseluruhan 153 gram.
“Juga kita sita narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 7,5 gram. Obat obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebanyak 2.371 butir dari berbagai jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro dan Zenith,” jelasnya.
Kepada para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 UU No. 35 pasal 114 ayat 2 Pasal 2 Jo 112 ayat 2 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Serta pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 196 jo 197 uu no. 36 ttg kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Johan)