Sepekan, Penerimaan Negara dari Amnesti Pajak Rp23,7 Miliar

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah penerimaan negara yang masuk dari program amnesti pajak hingga hari ke-delapan mencapai Rp23,7 miliar.

Juru Bicara Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, bahwa jumlah penerimaan tersebut didapat dari uang tebusan deklarasi harta sebesar Rp989 miliar. Sebanyak Rp735 miliar merupakan deklarasi harta dalam negeri, sisanya deklarasi harta luar negeri.

Luky mengatakan, bahwa pemerintah menargetkan penerimaan negara dari amnesti pajak mencapai Rp165 triliun. Dia memprediksi jumlah peserta amnesti pajak akan meningkat drastis pada September dan Desember.

Sebab, wajib pajak masih banyak yang sebatas mencari informasi pada bulan pertama diberlakukannya program ini. Terkait repatriasi, Luky mengungkapkan belum ada wajib pajak yang menyatakan komitmen untuk membawa pulang dana-dananya dari luar negeri. (Net/CT)

BACA JUGA:  H. Suminta Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kab. Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *