CIREBON – Fraksi-fraksi di DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar Raperda APBD tahun anggaran 2022 melalui rapat paripurna, di Griya Sawala Gedung DPRD, Senin (11/10/2021).
Dalam memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengatakan, berdasarkan UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, walikota Cirebon wajib mengajukan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD.
Menurutnya, Raperda APBD tahun 2022 yang diajukan merupakan hasil perumusan yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), berdasarkan kesepakatan pemerintah daerah dengan DPRD Kota Cirebon pada 27 September 2021 lalu.
“Karena itu, fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terhadap nota pengantar Raperda APBD tahun 2022, untuk memberikan masukan, saran, dan kritik,” katanya.
Juru Bicara Fraksi Partai Nasdem, M Noupel SH MH menyampaikan, Raperda APBD tahun 2022 disusun masih dalam kondisi ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Karena itu, Fraksi Nasdem meminta agar pemerintah Kota Cirebon terus melakukan langkah-langkah kebijakan luar biasa untuk terus menjaga, memulihkan dan memastikan kondisi kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan dunia usaha.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Tommy Sofiana SH mengatakan fraksinya menyepakati pembahasan Raperda APBD 2022. Pihaknya berharap APBD 2022 berdampak positif pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya SFilI MSi mengatakan APBD merupakan instrumen teknis idealisme pembangunan. APBD memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Disusun atas asumsi kondisi ekonomi di Kota Cirebon. Kemi menekankan beberapa hal yang krusial, seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan pendapatan. Kondisi ini harus ditekan dan diturunkan,” kata Imam.
Merespons pemandangan umum fraksi-fraksi, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, tantangan menyusun RAPBD di tengah pandemi Covid-19 yaitu bagaimana menyikapi keterbatasan keuangan untuk membiayai belanja pelaksanaan pembangunan. Salah satunya dengan mengupayakan kenaikan pendapatan daerah.
Pada Raperda APBD 2022, penurunan pendapatan diproyeksikan sebesar 4,29 persen merupakan perkiraan yang rasional dengan memperhatikan potensi yang ada. Sementara untuk pajak daerah dalam Raperda APBD 2022, diproyeksikan adanya kenaikan sebesar 2,74 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp14 miliar.
Azis menjelaskan, pada pembahasan Raperda APBD tahun 2022 ini, dimungkinkan terjadi perubahan dari posisi angka pada saat penyampaian Raperda APBD. Baik perubahan pendapatan maupun belanja, sesuai dengan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami menyadari jawaban singkat ini banyak hal yang belum diulas secara rinci. Kami berharap DPRD melalui Banggar dapat membahas RAPBD ini secara intensif, sehingga tercapai persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,” katanya.
Semua fraksi di DPRD sepakat bahwa Raperda APBD 2022 dibahas lebih lanjut oleh legislatif dan eksekutif secara komprehensif. Sehingga dapat menghasilkan postur APBD 2022 yang ideal sesuai dengan kebutuhan dan kondisi. (Aming/rls)