Semangat Keterbukaan Informasi Perlu Dikawal Sesuai Regulasi

Citrust.id – Komisi Informasi diminta penuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi publik seperti yang diamanatkan undang-undang tentang keterbukaan informasi. Hal itu sebagai bentuk pelayanan maksimal Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Demikian dikemukakan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, saat melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, Kamis (18/4/2019).

Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, Sekretaris Daerah Kota Cirebon dan sejumlah tamu undangan lain.

Dikatakan Azis, Komisi informasi harus bijak menyampaikan informasi yang diminta masyarakat. Mereka harus bijak dalam memilah informasi yang akan diberikan kepada masyarakat

Komisi Informasi juga harus teliti melihat tipe masyarakat yang layak diberikan informasi. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

“Keterbukaan informasi tidak serta merta diartikan membuka seluruh informasi, tapi melalui mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Azis berharap, jajaran anggota Komisi Informasi Kota Cirebon yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik agar pelayanan kebutuhan informasi yang diminta masyarakat lebih maksimal.

“Ada banyak hal pencapaian kerja Pemda Kota Cirebon yang tentu juga harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, Akbarudin Sucipto, menuturkan, setelah dilantik, dirinya akan menyesuaikan suasana terlebih dahulu agar dapat bekerja dengan baik. Ia perlu beradaptasi dengan lingkungan dan tim kerja.

“Semangat kebeterbukaan informasi di Kota Cirebon mari sama-sama dikawal agar lebih terarah sesuai regulasi yang ada,” ujarnya. /haris

BACA JUGA:  Hari Pertama PTM 100 Persen, Siswa SD Divaksin Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *