Sebut RUU PKS Bukan Dihapus dari Prolegnas, Begini Penjelasan Selly

Citrust.id – Pro dan kontra terkait pencabutan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terus menggelinding.

Atas hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Selly Andriany Gantina AMd menyampaikan, tidak ada upaya menghilangkan RUU PKS dari Prolegnas prioritas tahun 2020.

“Saya rasa, jika tidak diklarifikasi akan jadi bola liar di publik. RUU PKS hanya digeser, dari sebelumnya berada di tanggungjawab Komisi VIII menjadi di bawah Badan Legislasi,” kata Selly, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyebutkan bahwa dipindahnya pembahasan RUU PKS ke Balegnas ini bertujuan baik. Diantaranya agar kajiannya lebih komprehensif.

“Tahun ini Komisi VIII akan memprioritaskan revisi UU Penanggulangan Bencana. Sedangkan RUU PKS akan bergeser pembahasannya di Baleg,” jelas anggota dewan dari Dapil VIII Jawa Barat ini.

Selly menambahkan, pihaknya di Komisi VIII sejak awal selalu memperhatikan aspirasi masyarakat terkait RUU PKS. Terlebih di masa pandemi ini rentan terjadi kekerasan seksual lantaran banyak aktivitas dilakukan di rumah.

“Saya minta semua komponen masyarakat untuk mengawal terus. Agar saat nanti dibahas di Balegnas, kita bisa lebih kuat. Sehingga RUU ini berkualitas ketika ditetapkan jadi UU,” kata mantan bupati Cirebon ini. (Aming)

BACA JUGA:  Korban Selamat Lakalantas Tol Cipali Jalani Perawatan di RS Mitra Plumbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *