Sebar Video Bugil Mahasiswi, ARM Diciduk Polisi

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka mengungkap kasus muatan kesusilaan dengan konten pornografi yang terjadi pada Desember 2021. Polisi pun telah mengamankan tersangka berinisial ARM beserta barang buktinya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, mengatakan, pelaku telah menyebarluaskan foto tanpa busana korban dan keempat teman korban yang sedang di kamar mandi. Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan Kerja Nyata Mahasiswa (KNM).

“Pelaku ARM diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik berupa muatan konten pornografi,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H. Samosir, saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (19/2).

Kasus muatan kesusilaan dengan konten pornografi itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Elektronik. (Abduh)

BACA JUGA:  Polres Majalengka Jaring Puluhan Kendaraan Hasil Operasi Gabungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *