Citrust.id – Polres Majalengka dan polsek jajaran mengamankan total 773 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Kamis (17/9). Ratusan botol miras pabrikan tersebut diamankan dari periode 1 Juli hingga 16 September 2020.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, operasi pemberantasan miras itu akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Majalengka guna menjaga situasi tetap kondusif.
Operasi terhadap peredaran minuman keras itu dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman. Tidak dipungkiri, minuman keras memicu tindak kejahatan lainnya.
“Kegiatan ini untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya yang berawal dari pengaruh minuman keras,” ucap AKBP Bismo. (Abduh)
Komentar