Sebanyak 19.629 Warga Kota Cirebon Belum Rekam KTP-El

  • Bagikan

Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah membagikan surat edaran Walikota tentang Data Penduduk Belum Rekam KTP Elektronik.

Surat bernomor 471.13/SE-013 Disdukcapil itu meminta agar para camat dan lurah mengundang warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) untuk datang ke kantor kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi, menjelaskan, hal itu dilakukan dalam upaya mempercepat perekaman KTP-El. Selain itu, Disdukcapil juga menggelar perekaman KTP-El pada malam hari dan menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan.

“Setelah tanggal 15 April kami bekerjasama dengan pihak sekolah untuk melakukan perekaman KTP-El. Diharapkan pemilih pemula di tingkat SMA yang akan berusia 17 tahun sebelum atau pada 27 Juni sudah melakukan perekaman KTP-El,” jelas Sanusi, Selasa (10/4).

Sanusi optimis, target 19.629 warga Kota Cirebon untuk segera terekam KTP-El bisa tercapai.

“Sejak 26 Maret hingga hari ini sudah ada penambahan sekitar 2.600 warga yang merekam KTP-El,”terangnya. /haris

BACA JUGA:  Tangkal Hoaks Harga Pangan Mahal, Pro Ulama 01 Sidak Pasar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *