Citrust.id – Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah membagikan surat edaran Walikota tentang Data Penduduk Belum Rekam KTP Elektronik.
Surat bernomor 471.13/SE-013 Disdukcapil itu meminta agar para camat dan lurah mengundang warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-El) untuk datang ke kantor kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Sanusi, menjelaskan, hal itu dilakukan dalam upaya mempercepat perekaman KTP-El. Selain itu, Disdukcapil juga menggelar perekaman KTP-El pada malam hari dan menjalin kerjasama dengan Dinas Pendidikan.
“Setelah tanggal 15 April kami bekerjasama dengan pihak sekolah untuk melakukan perekaman KTP-El. Diharapkan pemilih pemula di tingkat SMA yang akan berusia 17 tahun sebelum atau pada 27 Juni sudah melakukan perekaman KTP-El,” jelas Sanusi, Selasa (10/4).
Sanusi optimis, target 19.629 warga Kota Cirebon untuk segera terekam KTP-El bisa tercapai.
“Sejak 26 Maret hingga hari ini sudah ada penambahan sekitar 2.600 warga yang merekam KTP-El,”terangnya. /haris