Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menolak dan mengembalikan berkas Bacaleg mantan terpidana korupsi atau mantan koruptor.
“Bacaleg tersebut inisial AU dari salah satu partai, berkas dikembalikan karena tidak memenuhi salah satu syarat bukan mantan napi korupsi. Jika tindak pidana umum akan kita diloloskan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna, Selasa (24/07).
Dikatakan dia, Bacaleg tersebut melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.
“PKPU tersebut mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi ‘Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,’” jelas Supriatna.
Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf b angka 14 Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten /Kota, sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) dibuktikan dengan bukan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi.
“Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks-koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah mutlak. Tidak tahu apakah akan diganti oleh partai pengusungnya dalam masa perbaikan ini atau tidak,” ujar Supriatna. /abduh